Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Seputar Predator Seksual Anak Bermodus Game Online Free Fire

Kompas.com - 01/12/2021, 08:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang predator seksual anak yang menjalankan aksinya secara virtual melalui game online.

Polisi menyebut, predator seksual berinisial S itu menyasar anak-anak di bawah umur.

“Tersangka S ini melakukan tindakan peran seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game ya, di mana sasaranya adalah anak-anak perempuan di bawah umur,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Adapun pengusutan ini bermula dari adanya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

Selanjutnya, polisi menerbitkan laporan tipe A bernomor LP/A/0574/IX/2021/SPKT.Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021, guna memulai pengusutan laporan tersebut.

Baca juga: Predator Seksual Anak Bermodus Game Online Free Fire Ditangkap Polisi

Berikut sejumlah fakta dalam pengusutan perkara ini:

1. Kronologi

Polisi mengungkapkan, sekitar bulan Agustus 2021, orangtua D (9) hendak mengecek ponsel milik anaknya.

Namun, ketika hendak melakukannya, secara tiba-tiba D mengatakan "Tunggu dulu," sehingga membuat orangtuanya curita.

Ketika ponsel diperiksa, orangtua D menemukan video porno dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp berkonten dewasa.

“Setelah ditanya kepada D yang berumur 9 tahun ini bahwa video ini dikirim oleh teman main game-nya bernama Reza,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

2. Modus Game Free Fire

Reinhard menyebut, S yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memulai aksinya untuk mencari korban lewat game Free Fire.

Adapun, Free Fire merupakan game online bergenre battle royale yang biasa dimainkan oleh para gamer, baik pemula atau profesional.

Dalam permainan tersebut S menggunakan nama samaran, yakni dengan membuat akun bernama Reza.

Kemudian, tersangka S mulai bermain game serta mengobrol melalui fitur chat di game dengan korban.

Tersangka S pun meminta korban membuat konten porno dan menuruti kemauannya bejatnya dengan iming-iming dan ancaman.

Baca juga: Korban Predator Seksual di Game Free Fire Dipaksa Video Call Seks dengan Imbalan Diamond

3. Dipaksa VCS

Menurut polisi, korban diiming-iming akan diberikan diamond atau alat transaksi dalam game sehingga pemain bisa mengoptimalkan performa serta memperkuat senjata di dalam game.

Reinhard menjelaskan, S menjanjikan korban dengan 500-600 diamond atau senilai dengan Rp 100.000.

Diamond itu, lanjutnya, hanya akan diberikan jika korban mau mengirimkan foto dan video telanjang atau porno.

Tersangka S juga memaksa korban untuk melakukan video call seks (VCS) dengan iming-iming akan diberikan diamond.

“Tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak VCS atau video call sex melalui aplikasi WhatsApp. Jadi anak-anak itu menjadi korban daripada tersangka dengan janji diberikan diamond,” ucap Reinhard.

Selain itu, S juga mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya.

S mengancaman akan menghapus akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka.

4. 11 korban

Polisi mengungkapkan, predator seksual tersebut sudah melakukan kejahatan seksual kepada 11 anak.

Korbannya adalah anak perempuan di bawah umur, yang berusia sekitar 9-11 tahun.

“Korban tuh 11 anak, perempuan, umur 9 sampai 11 tahun,” ungkap Reinhard.

Menurut Reinhard, para korban tersebar di berbagai wilayah, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Reinhard menyebut, pihaknya sudah mengindentifikasi dan melakukan pemeriksaan kepada 4 anak yang menjadi korban.

Baca juga: 11 Anak Perempuan Korban Predator Seks Lewat Game Free Fire Tersebar di Sumatera hingga Papua

Sedangkan, identitas 7 anak lainnya masih belum diketahui.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sebuah ponsel merek OPPO A 15 S, sebuah simcard MSISDN, serta akun game Free Fire, dan foto dan video pornografi korban.

Terkait aksinya tersangka dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kedua, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (1) 3o Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com